payableptr.com

Jumat, 24 Juli 2009

PRESIDEN TERPILIH...........


JAKARTA - Pasangan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2009-2014 akan ditetapkan pada tanggal 8 Agustus mendatang oleh Komisi Pemilihan Umum.

Itu karena KPU baru akan menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih setelah proses gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) usai. "Artinya 17 hari setelah penetapan hasil rekapitulasi suara pilpres pada esok hari (tanggal 25 Juli)," ujar anggota KPU I Gusti Putu Artha di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (24/7/2009).

Masa 17 hari dihitung berdasarkan prosedur pengajuan dan lamanya waktu persidangan di MK. Yaitu 3 x 24 jam untuk mengajukan gugatan dan proses persidangan selama 14 hari. Adapun untuk pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih dijadwalkan akan dihelat pada 20 Oktober mendatang. (ful)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

;